Foto istimewa

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Jumlah tersangka kasus kematian Prada Lucky Namo disebut bertambah dua orang menjadi 22 orang. Tiga diantaranya berpangkat perwira.

Hal itu disampaikan oleh Ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina. Ia mengaku mendapatkan informasi itu dari penyidik Detasemen Polisi Militer IX/1 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Tersangka saat ini berjumlah 22 orang dengan perwira tiga orang, sisanya anggota,” kata Sepriana.

Dia menyebut tiga perwira tersebut berasal dari Batalyon Teritorial Pembangungan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo. Ketiga perwira itu memiliki jabatan sebagai Komandan Kompi (Danki) A berpangkat Letnan Satu (Lettu), dan dua perwira lainnya adalah Komandan Pleton (Danton) berpangkat Letnan Dua (Letda).

“Dan semua pelaku telah diamankan di POM Kupang,” katanya.

Sepriana berharap agar berkas perkara kasus penganiayaan putranya segera dilimpahkan ke Oditur Militer agar proses sidang cepat dilakukan. Ia juga sempat dimintai keterangan oleh penyidik Denpom IX/1 Kupang pada Kamis (21/8) pekan lalu.

Sebelumnya, TNI sudah menetapkan 20 orang tersangka atas kasus tewasnya prajurit TNI yang baru dua bulan berdinas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere. Prada Lucky tewas dengan dalih dalam kegiatan pembinaan. (ads)