Foto dok BPJS Ketenagakerjaan

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan soal pembayaran Jaminan Hari Rua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair pada usia 56 tahun mengundang kontroversi. DPR akan segera memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Wakil Ketua Komisi Ketenagakerjaan DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut komisi sedang mengagendakan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membahas masalah ini.

“Kami sudah bahas dan lagi atur waktunya soal ini,” kata anggota Fraksi Partai Golkar ini saat dihubungi, Minggu, (13/2 2022)

Sebelumnya, aturan baru soal JHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Beleid yang disahkan pada 4 Februari 2022 kemudian menuai polemik di masyarakat.

JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. Aturan ini mengikat tiga jenis peserta yaitu yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. (ads)