Foto istimewa

Kanalnews.co, JAKARTA– Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung kasus dugaan gratifikasi putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep setelah ketahuan menggunakan jet pribadi. Mahfud membandingkan dengan kasus korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Ia menilai KPK bisa memanggil Kaesang, meski bukan pejabat. Hal itu seperti kasus Rafael Alun.

“RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu sekarang mendekam di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dipenjarakan,” kata Mahfud dalam akun X (Twitter).

Jika alasan bukan pejabat membuat Kaesang tidak diperiksa, menurut Mahfud ke depannya bisa membuka celah bagi pejabat agar meminta gratifikasi melalui keluarganya.

“Kalau alasan hanya krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya,” ujarnya.

Kaesang menjadi sorotan karena ketahuan menggunakan jet pribadi saat berlibur ke Amerika Serikat. Bahkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun melaporkan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep ke KPK.

Informasi terbaru, jet pribadi itu milik Garena, perusahaan asal Singapura. Terkait dugaan tersebut, Kaesang belum memberikan klarifikasi. (ads)