
Kanalnews.co, JAKARTA– Proses sidang Praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terus berjalan. KPK menyiapkan 153 bukti. Apa saja?
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 153 bukti surat. Sebelas di antaranya merupakan bukti elektronik termasuk handphone yang disita dari pihak-pihak diduga terkait perkara.
“Rencananya kami menghadirkan barang bukti itu ada 153, tapi sebelas di antaranya berupa barang bukti elektronik,” ujar Plt. Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/2).
Ratusan bukti tersebut telah diserahkan kepada hakim tunggal Djuyamto. KPK akan memberikan bukti elektronik dalam persidangan besok.
“Dari bukti-bukti tadi, kalau berkenaan dengan keabsahan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, saya yakin dengan apa yang kami sampaikan adalah sudah memenuhi, terpenuhi dua adat bukti formil yang cukup. Bukti tertulis itu berupa surat-surat administrasi penindakan dari penyelidikan sampai dengan penyidikan. Kemudian dari penggeledahan sampai dengan penyitaan dan berita acaranya,” katanya.
Terkait penyitaan handphone milik Staf Hasto yang bernama Kusnadi, Iskandar menyakini tak terbukti melanggar kode etik. Hal ini berdasarkan pemeriksaan Dewas.
“Kami yakin bahwa apa yang kami sampaikan itu sudah memenuhi persyaratan formil di dalam berkenaan dengan penetapan tersangka maupun materialnya dalam perlengkapan,” katanya.
Iskandar juga mengaku Biro Hukum KPK akan membawa empat ahli untuk menjelaskan proses penegakan hukum oleh penyidik sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Khususnya untuk ahli-ahli dari pidana,” ucap Iskandar.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. (sis)


































