Foto Tangkapan Layar

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Babak baru kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki fase krusial. Dua tersangka, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, dipastikan akan bermalam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Menurutnya, kedua tersangka akan dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke Rutan Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam.

“Update terakhir, tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ,” kata Budi.

Saat ini, penyidik masih melakukan koordinasi intensif dengan pihak rumah sakit terkait proses pemindahan kedua tersangka tersebut. Setelah seluruh administrasi dan prosedur rampung, Roy Suryo dan dr Tifa akan langsung ditempatkan di rutan.

Tak berhenti di situ, proses hukum terhadap keduanya akan bergerak cepat. Pada Senin pagi pukul 09.00 WIB, Roy dan dr Tifa dijadwalkan diberangkatkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Besok jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap dua,” ujar Budi.

Sebelumnya, penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Dengan status tersebut, penyidik memiliki dasar hukum untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah penangkapan bukan tindakan mendadak, melainkan bagian dari rangkaian proses hukum yang telah berjalan cukup panjang.

“Penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” tegas Budi dalam konferensi pers sebelumnya.

Polisi juga memastikan seluruh alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi syarat pembuktian. Karena itu, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa kini memasuki tahap yang menentukan, dengan pelimpahan ke kejaksaan sebagai pintu masuk menuju persidangan. (ads)