
Kanalnews.co, JAKARTA– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya itu, menurut Kapolri, merupakan bagian dari tahapan hukum yang wajib dijalankan penyidik.
Menanggapi sorotan publik atas kasus tersebut, Listyo menegaskan langkah penahanan bukan keputusan yang diambil secara sembarangan. Ia menyebut seluruh proses telah mengikuti mekanisme penyidikan yang berlaku dan sebelumnya juga sudah dijelaskan oleh Kapolda Metro Jaya.
“Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik,” kata Listyo usai berziarah ke Makam Bung Karno, Sabtu (20/6).
Kapolri menjelaskan, penahanan dilakukan sebagai bagian dari persiapan sebelum berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan dalam tahap II. Untuk itu, penyidik juga memastikan kondisi kesehatan dan kelengkapan administrasi kedua tersangka sebelum proses hukum berlanjut.
“Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan Roy Suryo dan dr Tifa dijerat sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui media elektronik, hingga dugaan manipulasi informasi elektronik yang dianggap seolah-olah sebagai data otentik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, keduanya diduga terlibat dalam tindakan yang berkaitan dengan penciptaan, perubahan, hingga penyebaran informasi elektronik yang menjadi objek perkara.
Kasus ini sendiri berawal dari polemik tuduhan ijazah palsu Jokowi yang sempat ramai diperbincangkan di ruang publik. Kini, setelah status tersangka ditetapkan dan penahanan dilakukan, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa memasuki babak baru menuju pelimpahan ke Kejaksaan. (ads)

































