Kanalnews.co, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas). Bukan sekadar forum organisasi, Munas selama puluhan tahun dikenal sebagai ajang lahirnya berbagai keputusan keagamaan.

Menjelang pelaksanaan Munas dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri , Jawa Timur, pada 20-22 Juni 2026,  Sekretaris Steering Committee (SC) Munas dan Konbes NU 2026, KH Amin Said Husni, menjelaskan Munas merupakan forum tertinggi kedua di tubuh NU setelah Muktamar.

“Posisinya satu tingkat di bawah muktamar dan memiliki kewenangan membahas berbagai persoalan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat,” kata Amin di Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Sabtu (20/6/2026).

Menurutnya, Munas dan Konbes merupakan dua forum berbeda yang hampir selalu digelar bersamaan. Munas diikuti unsur Syuriah PWNU dari 38 provinsi, sedangkan Konbes diikuti unsur Tanfidziyah PWNU dari seluruh Indonesia.

Sepanjang sejarahnya, Munas NU telah menjadi panggung lahirnya sejumlah keputusan penting yang memengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada Munas 1981 di Kaliurang, Yogyakarta, NU membuat terobosan dengan memperbolehkan program bayi tabung bagi pasangan suami istri sah serta pencangkokan organ tubuh dalam kondisi tertentu.

Dua tahun kemudian, Munas Situbondo 1983 mencatat sejarah besar ketika NU menegaskan hubungan harmonis Islam dan Pancasila serta memperkuat Khittah NU 1926. Keputusan itu menjadi tonggak penting yang menegaskan NU menjauh dari politik praktis.

Sikap progresif NU juga terlihat pada Munas 1997 di Lombok. Di tengah memanasnya situasi politik menjelang Reformasi, para ulama memperbolehkan demonstrasi sebagai sarana menyampaikan aspirasi selama dilakukan secara damai dan tidak menimbulkan kerusakan.

Namun salah satu keputusan paling menyita perhatian lahir pada Munas 2002 di Jakarta. Saat itu, NU menegaskan korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan menyatakan pelakunya layak dijatuhi hukuman berat, mulai dari potong tangan hingga hukuman mati.

Tak hanya isu hukum, Munas juga kerap merespons persoalan sosial yang berkembang. Pada 2006, NU mengharamkan perdagangan manusia (human trafficking). Sementara pada 2012, forum ulama ini meminta pemerintah meninjau ulang sistem Pilkada langsung karena dinilai membuka ruang praktik politik uang dan korupsi.

Isu khilafah juga pernah menjadi perhatian serius. Dalam Munas 2014, NU menegaskan sistem khilafah tidak lagi relevan diterapkan di era negara bangsa modern dan menekankan bahwa menjaga keutuhan NKRI merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar.

Munas 2019 kembali menarik perhatian publik ketika NU mengubah pendekatan dalam menyebut warga non-Muslim. Mereka ditegaskan sebagai warga negara yang memiliki kedudukan setara dalam sistem negara modern, bukan lagi menggunakan kategori klasik yang berkembang pada masa lalu.

Memasuki era digital, keputusan-keputusan Munas semakin mengikuti perkembangan zaman. Pada 2023, NU mengeluarkan fatwa yang menyatakan AI tidak boleh dijadikan rujukan mutlak dalam urusan agama karena berpotensi menghasilkan informasi bias dan jawaban yang keliru.

Sementara pada Munas 2025, NU mengambil sikap tegas terkait pengelolaan sumber daya alam dengan menyatakan laut merupakan milik publik yang tidak boleh disertifikasi atas nama individu maupun korporasi. Forum tersebut juga mendesak pemerintah memperketat regulasi media sosial demi melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.

Rangkaian keputusan tersebut menunjukkan bahwa Munas NU bukan hanya forum internal organisasi, tetapi juga arena penting yang kerap melahirkan pandangan keagamaan dan sosial yang berpengaruh terhadap arah kebijakan nasional serta kehidupan masyarakat Indonesia. (ads)