Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Permohonan izin rencana Muhammadiyah menggelar solat idul fitri di sejumlah daerah mendapatkan penolakan. PP Muhammadiyah pun mempertanyakan.

Penolakan pertama terjadi di Pekalongan yang ingin menggunakan Lapangan Matraman untuk salat id pada 21 April. Lalu, permohonan pelaksanaan salat Id di Lapangan Merdeka, Sukabumi, juga ditolak.

“Setelah Kota Pekalongan, sekarang Kota Sukabumi? Setelah itu mana lagi?” kata Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengawali pernyataannya dalam keterangan pers, Senin (17/4/2023).

Menurutnya pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan salat Idul Fitri yang berbeda merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri dan Idul Adha. Pemerintah disebutnya tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur hal-hal yang terkait ibadah mahdlah.

“Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya,” ujar Mu’ti.

Ia menilai masyarakat memiliki hak untuk memanfaatkan fasilitas publik sesuai dengan ketentuan. Pemakaian fasilitas bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah.

“Melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan adalah keyakinan, bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah. Pemerintah pusat, seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan,” ujar Mu’ti.

PP Muhammadiyah telah menentukan Idul Fitri 1444 H jatuh pada 21 April 2023. Sementara itu, pemerintah masih menunggu sidang hasil isbat yang akan digelar pada 20 April 2023.