Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki fase baru. Dua tersangka utama, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi.

Kabar penangkapan itu dibenarkan anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Menurutnya, Roy Suryo diamankan sekitar pukul 07.00 WIB setelah informasi tersebut disampaikan oleh istrinya.

Pada waktu yang hampir bersamaan, pihaknya juga menerima kabar bahwa dr Tifa turut dijemput aparat kepolisian di apartemennya.

“Klien kami Roy Suryo dikabarkan telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang sama kami juga mendapat informasi bahwa dr Tifa turut ditangkap,” ujar Petrus.

Tim hukum Roy Suryo menyayangkan langkah penangkapan tersebut. Mereka menilai selama proses penyidikan, Roy Suryo bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik serta menjalankan kewajiban lapor yang ditetapkan.

Petrus berpendapat, apabila penanganan perkara telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik seharusnya cukup melayangkan surat panggilan tanpa melakukan upaya paksa berupa penangkapan.

Setelah berbulan-bulan bergulir, berkas perkara keduanya akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Juni 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, sebelumnya memastikan seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi sehingga perkara siap memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya menyebut proses hukum terhadap Roy Suryo tinggal menunggu tahap II. Ia juga sempat menyinggung kemungkinan adanya penahanan, meski menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik. (pht)