Foto YouTube SetPres

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menegaskan polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemakzulan.

Syahganda menyatakan pemerintah menghormati kewenangan MK sebagai lembaga yudikatif. Menurutnya, pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang menjadi ranah kekuasaan kehakiman.

“Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach ya kan, dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” kata Syahganda di Kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10).

Ia menegaskan, pemerintah masih mencermati perkembangan polemik tersebut. Syahganda menyebut persoalan ini berpotensi berlanjut melalui jalur politik maupun proses hukum lainnya, meski tidak menjelaskan secara terperinci mekanisme yang dimaksud.

“Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Syahganda juga menyampaikan bahwa pemerintah menunggu sikap lembaga negara di luar eksekutif dalam merespons putusan MK tersebut.

“Tentunya amar putusan MK harus disikapi lembaga negara lainnya di luar eksekutif. Pemerintah menunggu,” kata Syahganda melalui pesan singkat, Rabu (7/10).

Ia turut menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada lembaga yudikatif. Menurut Syahganda, sikap itu menunjukkan pemerintah tidak berupaya melakukan intervensi terhadap MK.

“Hal itu untuk menunjukkan pemerintah tidak melakukan upaya intervensi hukum kepada pihak Yudikatif,” ucapnya.

Adapun polemik ini bermula dari gugatan terhadap keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para pemohon mempersoalkan penggunaan surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan. Mereka menilai dokumen tersebut bukan bukti kelulusan yang menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Putusan tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah pihak. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pembentukan panitia khusus untuk menindaklanjuti putusan MK itu.

Sementara itu, Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) mendorong DPR menggunakan hak angket. Aspirasi tersebut disampaikan saat perwakilan AKSI menemui Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).

Di sisi lain, Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK. Ia juga menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugasnya. (ads)