Foto : Gedung KPK Jakarta

Kanalnews.co, JAKARTA –  Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkap dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan bencana. Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian.

Tak hanya mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana siap pakai kebencanaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyelidikan sementara mengarah pada dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang menggunakan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.

“Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai ya untuk kebencanaan,” kata Budi di Bantul, Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara terperinci pengadaan barang dan jasa yang diduga bermasalah. Lembaga antirasuah itu masih mengumpulkan dan mendalami bukti untuk memastikan konstruksi perkara yang sedang ditangani.

KPK juga belum menjelaskan dana kebencanaan tersebut berkaitan dengan penanganan bencana di wilayah mana. Rincian mengenai barang bukti serta dugaan tindak pidana yang diselidiki dijadwalkan disampaikan dalam konferensi pers.

“Untuk detailnya, uang-uang ataupun pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa, itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers,” ujar Budi.

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka setelah OTT.

Di tengah penyelidikan yang berlangsung, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Lembaga tersebut juga meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan terhadap pihak-pihak yang diamankan.

Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton.

BNPB juga menyatakan siap membantu penyidik dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan. Dukungan tersebut akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berton menegaskan, BNPB tidak akan mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya. (ads)