Kanalnews.co, JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan setiap partai atau tokoh politik boleh melakukan kampanye dini atau sosialisasi sebelum masa kampanye resmi untuk Pemilu 2024 mendatang. Namun tidak disertai dengan ajakan memilih.
Demikian hal itu disampaikan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari. Kebijakan itu keluar usai pertemuan dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Jadi yang dilarang itu ajakan untuk misalkan pilih partai kami namanya partai apa. Nomor berapa. Itu belum boleh,” kata Hasyim
Menurut Hasyim, pihaknya bersepakat partai boleh melakukan sosialisasi dini sebelum masa kampanye resmi dibuka pada November 2023 mendatang. Namun, sosialisasi dini dibatasi hanya pada nama partai, lambang, nomor urut, dan visi misi.
Adapun larangannya seseorang tidak boleh mengenalkan diri sebagai caleg atau capres dari partai tertentu. Pasalnya, sejauh ini belum ada penetapan calon Pemilu atau Pilpres 2024.
“Nah kalau ada orang, statusnya jadi calon, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut saya calon DPR apa gitu, dari partai ini, itu belum boleh,” katanya.
KPU hanya mengizinkan ketua umum dan sekjen partai di tingkat pusat, atau ketua dan sekretaris di tingkat daerah menampilkan foto diri disertai logo partai.
Sebelumnya, Capres NasDem Anies Baswedan dilaporkan karena dianggap melakukan kampanye dini dengan melakukan kunjungan ke daerah. Namun laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan. Bawaslu hanya menyebut Anies kurang etis.