
Kanalnews.co, JAKARTA– KPK dijadwalkan melakukan pemeriksaan perdana terhadap Mardani Maming usai ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung hari ini, Rabu (3/8/2022).
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan Mardani Maming telah tiba di KPK. Namun ia enggan menjelaskan lebih detail terkait pemeriksaan.
“Benar, hari ini MM [Mardani Maming] diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah berada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dan tim penyidik melakukan pemeriksaan,” ujar Ali.
Sebelumnya, Maming ditahan KPK selama 20 hari sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Ia diduga telah menerima suap Rp104 miliar dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio (almarhum).
Suap diberikan karena Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN. (ads)


































