Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Penahanan korban begal di Lombok, yang dijadikan tersangka mengundang kontroversi. Anggota Komisi III DPR Rano Al Fath mendesak agar Polda NTB memberikan sanksi kepada polisi yang menetapkan korban sebagai tersangka.

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal berinisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu dini hari (10/4).

Rano menilai pembelaan darurat (noodweer) dalam rangka mempertahankan diri diperbolehkan. Sebab sudah diatur dalam KUHP Pasal 49.

“Untuk itu tidak dapat dikatakan melanggar asas praduga tidak bersalah atau dikatakan main hakim sendiri, seperti yang disampaikan ke media sehingga membuat kegaduhan. Maka dari itu, nanti Kapolda NTB mungkin bisa dilakukan evaluasi atau pembinaan berupa pemberian sanksi atau seperti apa sesuai kebijakannya,” kata Rano kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).

Ia menilai kasus ini telah mencoreng nama baik Polri. Politikus PKB itu berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali.

“Citra Polri sedang bagus dengan beberapa perintah khusus dan inisiatif pak Kapolri yang membuat institusi ini semakin humanis dan dipercaya publik. Dengan adanya kejadian-kejadian seperti ini seperti tidak menghargai upaya yang telah dilakukan Kapolri,” ujarnya.

“Maka dari itu, hal ini harus jadi pelajaran juga untuk para kapolres-kapolres atau pimpinan lainnya agar anggota di bawah itu diberikan pemahaman hukum yang lebih baik lagi agar anggota bisa lebih profesional dalam menetapkan tersangka atau menangani suatu perkara. Jadi kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dan bisa diprevensi dengan langkah hati-hati dan terukur,” lanjut Rano.

“Intinya jangan sampai hal seperti ini terulang lah, patroli Polisi juga harus ditingkatkan karena kasus begal, klithih dan premanisme seperti ini masih sangat marak terjadi dan kita sangat butuh polisi untuk menciptakan rasa aman di masyarakat,” katanya. (ads)