
Kanalnews.co, JAKARTA– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa baru tentang pajak berkeadilan yang melarang pemungutan PBB berulang terhadap rumah atau tanah yang dihuni. Fatwa ini muncul setelah keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB yang dinilai tak adil.
Kemendagri menegaskan akan mengkaji terlebih dahulu implikasi fatwa tersebut. “Karena ini kebijakan baru, kami akan pelajari dulu,” ujar Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, Rabu (26/11/2025).
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan fatwa ini menegaskan pajak seharusnya dikenakan pada aset yang produktif atau kebutuhan sekunder, bukan kebutuhan dasar seperti rumah tinggal.
MUI juga meminta pemerintah meninjau ulang pungutan pajak yang dianggap terlalu membebani masyarakat. (ads)

































