Foto Antara

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melawan putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jaksa menilai hukuman tersebut masih jauh dari tuntutan yang sebelumnya diajukan sehingga resmi mengajukan upaya hukum banding.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan banding setelah menerima salinan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Anang, Jumat (3/7).

Menurut Anang, Kejagung tetap menghormati putusan majelis hakim. Namun, jaksa menilai masih ada sejumlah tuntutan yang belum dipenuhi dalam amar putusan, termasuk lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem.

Vonis 10 tahun penjara dinilai belum mencerminkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara. Untuk itu, Kejagung berharap pengadilan tingkat banding dapat mempertimbangkan kembali putusan tersebut.

“Yang belum diakomodir oleh majelis hakim akan kami ajukan dalam banding. Salah satunya terkait pidana yang dijatuhkan, termasuk hal-hal lain yang menjadi pertimbangan jaksa,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 berdasarkan dakwaan subsider.

Selain dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana tambahan selama lima tahun penjara.

Dalam putusan itu, satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion. Ia berpendapat dakwaan jaksa tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Di sisi lain, kubu Nadiem juga telah menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Dengan demikian, perkara ini dipastikan berlanjut ke pengadilan tingkat banding setelah kedua belah pihak sama-sama menempuh upaya hukum. (pht)