Foto ilustrasi

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan mekanisme baru pemungutan pajak bagi pedagang di marketplace mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026. Empat platform e-commerce yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Sebelum aturan berlaku penuh, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan agar masing-masing marketplace memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem pemungutan dan pelaporan pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan kebijakan tersebut bukanlah jenis pajak baru. Menurutnya, pemerintah hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang, kini dipotong langsung oleh marketplace yang ditunjuk.

“Ini bukan pajak baru. Pajak ini merupakan Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya cara pemungutannya,” ujar Bimo.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.

DJP menyebut penunjukan marketplace dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, mulai dari kesiapan sistem, besarnya skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan rekening escrow, hingga kemampuan melakukan pemungutan dan pelaporan pajak secara elektronik.

Dalam skema baru ini, marketplace akan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto penjual di setiap transaksi, di luar komponen PPN dan PPnBM. Setelah pembeli melakukan pembayaran, marketplace akan langsung memungut pajak, menerbitkan invoice, menyetorkan dana ke kas negara, serta melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Meski demikian, aturan ini tidak berlaku untuk semua pedagang online. DJP menegaskan pemotongan pajak hanya dikenakan kepada penjual yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun.

Sebagai ilustrasi, jika seorang seller menjual barang senilai Rp2 juta melalui marketplace, maka pajak yang dipotong sebesar Rp10 ribu atau 0,5 persen dari nilai transaksi. DJP menegaskan potongan tersebut bukan pungutan baru, melainkan bagian dari kewajiban Pajak Penghasilan yang selama ini memang sudah berlaku. (pht)