
Kanalnews.co, JAKARTA- Kasus dugaan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita menggemparkan Lampung. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berinisial AL resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjadi otak pendanaan praktik penimbunan ribuan dus Minyakita.
Tak sendiri, AL juga diduga bersekongkol dengan YA, Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera, yang ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus distribusi ilegal minyak subsidi tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, membenarkan penetapan kedua tersangka. Menurutnya, AL diduga berperan sebagai pemodal utama di balik bisnis Minyakita yang dijual tidak sesuai aturan pemerintah.
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Gigih, Rabu (1/7).
Polisi mengungkap, AL masih berstatus ASN aktif di lingkungan Pemprov Lampung. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan para tersangka diduga menimbun Minyakita lalu menjualnya dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Padahal, sesuai Permendag Nomor 23 Tahun 2025, HET Minyakita dipatok sebesar Rp15.700 per liter.
“Tersangka memperdagangkan minyak goreng subsidi dengan harga lebih tinggi dan tidak sesuai ketentuan distribusi barang kebutuhan pokok,” jelas Gigih.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya penimbunan minyak goreng bersubsidi. Polisi kemudian menggerebek gudang CV Anugerah Langkah Sejahtera di kawasan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, pada 20 Mei lalu.
Saat penggerebekan, petugas memergoki aktivitas bongkar muat Minyakita dalam jumlah besar yang dikirim dari Bengkulu dan rencananya akan didistribusikan ke Kabupaten Lampung Tengah.
Dari lokasi, polisi menyita 1.304 dus Minyakita kemasan satu liter, 107 dus kemasan dua liter, 69 kantong plastik Minyakita, tiga kendaraan angkut, serta berbagai dokumen distribusi dan catatan penjualan.
Penyidik menduga praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak awal 2025. Meski berstatus sebagai distributor sembako, perusahaan itu diduga menyimpang dari aturan distribusi barang kebutuhan pokok demi meraup keuntungan lebih besar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen serta UU Perdagangan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.
Polisi kini masih memburu kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga ikut menikmati keuntungan dari bisnis ilegal Minyakita tersebut. (ads)

































