Foto IG Jokowi

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Menjelang persidangan Roy Suryo dan dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jokowi disebut siap hadir langsung dan menunjukkan ijazah asli miliknya apabila diminta oleh majelis hakim.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung di pengadilan. Menurutnya, Jokowi siap memberikan keterangan sebagai saksi korban sekaligus memperlihatkan dokumen ijazah yang selama ini menjadi polemik.

“Pak Jokowi akan hadir untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya, termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya apabila dibutuhkan dalam persidangan,” ujar Rivai, Selasa (23/6/2026).

Di sisi lain, kubu Jokowi juga menyoroti keputusan jaksa yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa setelah pelimpahan tahap dua. Rivai mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan kedua tersangka tidak ditahan, namun mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.

“Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa memengaruhi independensi jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak Jaksa,” imbuhnya.

Menurutnya, setelah perkara dilimpahkan ke kejaksaan, seluruh kepentingan hukum Jokowi dalam proses pidana telah berada di tangan jaksa penuntut umum sehingga independensi penanganan perkara menjadi perhatian penting.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan keputusan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa diambil berdasarkan pertimbangan tim jaksa penuntut umum. Permohonan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka menjadi salah satu faktor utama.

Keluarga Roy Suryo dan dr Tifa disebut telah memberikan jaminan bahwa keduanya akan kooperatif dan hadir dalam setiap agenda persidangan. Untuk itu, jaksa memutuskan tidak melakukan penahanan dan hanya mewajibkan keduanya menjalani wajib lapor secara berkala. (ads)