Kanalnews.co, JAKARTA- Presiden RI Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada empat tokoh yang telah berpulang. Siapa saja?

Gelar tersebut diberikan dalam upacara yang dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Keputusan mengenai pemberian gelar itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 dan 110 TK Tahun 2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa.

“Menganugerahkan gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang,” demikian petikan Keppres yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Tonny Harjono dalam upacara.

Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 25 Oktober 2021.

Adapun empat tokoh yang diberi gelar itu mulai dari raja hingga sutradara. Keempatnya yakni Tombolotutu dari Sulawesi Tengah, Sultan Aji Muhammad Idris dari Kalimantan Timur, Usmar Ismail dari DKI Jakarta, dan Raden Aria Wangsakara dari Banten. (ads)