Foto dok Kemenag

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Wacana pemerintah meliburkan sekolah satu bulan selama Ramadan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan penjelasan.

Ia menjelaskan libur satu bulan akan diterapkan di pondok pesantren. Namun, untuk sekolah lain Nasaruddin Umar menyebut belum membahasnya.

“Ya, sebetulnya sudah warga Kementerian Agama khususnya di Pondok Pesantren itu libur,” kata Nasaruddin kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

“Tetapi sekolah-sekolah yang lain juga masih sedang kita wacanakan, tetapi ya nanti tunggulah penyampaian-penyampaian,” katanya.

Meski nanti jadinya libur atau tidak, Nasaruddin menginginkan siswa dapat meningkatkan kualitas ibadahnya. Sementara bagi siswa non muslim dapat meningkatkan nilai-nilai toleransi.

“Yang jelas bahwa libur atau tidak libur, sama-sama kita berharap berkualitas ibadahnya. Bagi saya, itu yang paling penting. Ramadan itu adalah konsentrasi bagi umat Islam,” katanya.

“Dan yang non-Muslim, itu mari kita saling menghargai. Nah, Ramadan kali ini kita berobsesi akan bagaimana Ramadan yang berkualitas, bagaimana membikin Ramadan berkualitas ya. Mulai dari anak kecil sampai dewasa, kita memikirkan perspektif terhadap masyarakat di Ramadan itu,” jelasnya.

Nasaruddin menegaskan wacana libur masih dibahas. Tapi terpenting baginya, kualitas ibadah di bulan suci meningkat.

“Iya, nanti kita akan lihat berkembang lagi. Tapi, kami sih di tingkat madrasah ya, dan di pesantren di bawah kementerian agama, kami berharap mudah-mudahan Ramadan kali ini bisa lebih berkualitas. Kualitasnya itu ada anak-anak kita bisa lebih berkonsentrasi, mengaji, menghafal Quran, mengamalkan amalan-amalan sosial agama Islam, tidak hanya teori ya di sekolah,” katanya.

“Tapi juga ada pengamalan, beribadah puasa, mungkin juga ada berkumpul bersama keluarganya. Mungkin juga akan ada yang mengamalkan amalan-amalan sosial di bulan Ramadan, kan pahalanya banyak ya. Jadi bulan Ramadan adalah bulan buat istimewa buat umat Islam, itu melakukan takaruf mendekatkan kepada Allah SWT,” tutupnya.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 ditetapkan pada 14 Oktober 2024. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, total 27 tanggal merah sepanjang 2025.

Namun dalam SKB itu, belum ada ketetapan mengenai libur nasional dalam rangka puasa Ramadan 2025. (ads)