
Kanalnews.co, JAKARTA– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kali ini, sidang akan mendengarkan jaksa dalam menanggapi eksepsi atau keberatan terdakwa.
Sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Sidang akan digelar di ruang utama rencananya sekitar pukul 09.30 WIB.
Jaksa akan memberikan tanggapan terkait keberatan istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sidang keduanya akan dilakukan dilakukan secara terpisah.
“Maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan. Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela, Kamis jam 09.30 WIB,” kata hakim Wahyu Iman Santosa saat sidang di PN Jaksel, (17/10) lalu.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawatehi mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. (ads)


































