
Kanalnews.co, JAKARTA- Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan ada unsur hukum pidana terkait polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Lantas kapan pemerintah bertindak tegas?
“Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini ndak jalan, ndak jelas,” ujar Mahfud kepada wartawan, di Semarang, kemarin, Kamis (29/6/2023).
Lantas kapan pemerintah bertindak tegas menanggapi ponpes Al-Zaytun yang telah terbukti menyimpang dari ajaran Islam? Mahfud hanya menyebut secepatnya.
“Ndak ada, kalau hukum ndak ada target waktunya tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ aspek pidana,” ujar dia.
Namun demikian, Mahfud mengaku pemerintah akan melakukan evaluasi seperti kurikulim dan ajaran di Al-Zaytun. Ponpes yang berada di Indramayu tersebut pun tidak akan ditutup.
“Tindakan evaluasinya apa? Melihat penyelenggaraannya, kurikulumnya, konten pengajarannya, dan sebagainya, sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid tidak akan diganggu, terus berjalan,” ujarnya.
“Tapi orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa-peristiwa konkret di tengah masyarakat,” tegasnya. (ads)


































