
Kanalnews.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Staquf setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Kamis (12/3). Penahanan dilakukan untuk masa awal 20 hari, menandai babak baru dalam penyidikan perkara yang menyeret kebijakan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.
Usai diperiksa sejak siang, Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada malam hari dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan. Tangannya terlihat diborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan, dikawal aparat kepolisian.
Di tengah sorotan publik, Yaqut membantah keras tudingan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil semata-mata demi keselamatan jemaah,” ujarnya sebelum meninggalkan kantor KPK.
Suasana di halaman gedung KPK sempat memanas. Sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) tampak hadir dan meneriakkan dukungan, bahkan menuding proses hukum terhadap Yaqut sebagai bentuk kriminalisasi.
“KPK zalim, KPK zalim!” seru mereka berulang kali.
Penahanan ini terjadi setelah upaya praperadilan yang diajukan Yaqut sebelumnya ditolak hakim. Pemeriksaan pada Kamis siang menjadi kesempatan pertama bagi Yaqut untuk memberikan klarifikasi langsung sebagai tersangka.
Saat tiba sekitar pukul 13.00 WIB dengan mengenakan jaket krem dan peci hitam, ia menyatakan siap membuka fakta yang diketahuinya.
“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” katanya kepada wartawan.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Meski keduanya sempat belum ditahan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026. (sis)




































