Kanalnews.co, JAKARTA
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pemilu 2024, Selasa (2/4).

Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.

“Hari ini kami memasukkan gugatan melalui PTUN spesifik tentang perbuatan melawan hukum oleh pemerintahan yang berkuasa dalam hal ini utamanya adalah KPU,” kata Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun di PTUN.

Gayus menegaskan gugatan PDIP di PTUN berbeda dengan gugatan mereka sebelumnya ke MK. Kali ini, gugatan lebih spesifik dugaan KPU melawan hukum.

Akibat dugaan melawan hukum, ia menyebut dampaknya pada pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto. Ia juga menggugat pemerintah karena dianggap membantu memenangkan pasangan nomor urut 2.

“Saya katakan tadi fokus pada tindakan adalah KPU RI tahun 2024, bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka,” katanya.

PDIP pun dianggap sebagai pihak yang dirugikan.

“Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut. Itu inti dari apa yang kami ajukan yang sudah kami daftarkan,” kata Gayus. (pht)