
Kanalnews.co, JAKARTA– Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menegaskan kebijakan pengecer dilarang menjual gas bersubsidi 3 kilogram bukan kebijakan dari Presiden RI Prabowo Subianto. Prabowo memberikan arahan agar pengecer bisa mendaftar sebagai sub pangkalan.
“Sebenarnya ini bukan kebijakan dari presiden untuk kemudian, melarang yang kemarin itu (penjualan di tingkat pengecer),” kata Dasco merespons pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (4/2).
Prabowo menginstruksikan agar pengecer bisa kembali menjual gas Elpiji 3 kg agar terjangkau oleh masyarakat, sambil membuat aturan pengecer bisa mendaftarkan sebagai sub pangkalan.
“Tapi, melihat situasi dan kondisi tadi [kesulitan mendapat gas di tengah masyarakat] presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar pengecer bisa jualan kembali sampai kemudian pengecer itu dijadikan subpangkalan,” kata Dasco.
“Administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja,” kata pria yang juga Ketua DPP Partai Gerindra.
Kementerian ESDM sebelumnya membuat kebijakan pendistribusian penjualan gas Elpiji 3 kg. Pengecer dilarang menjual gas lantaran kerap dibanderol dengan harga tinggi. (ads)
Masyarakat diminta membeli gas di pangkalan resmi. Namun yang terjadi warga harus mengantre panjang demi mendapatkan gas.