Kanalnews.co, JAKARTA – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya sudah sepakat dengan KPU soal durasi penyelesaian sengketa untuk Pemilu 2024 akan diselesaikan dalam 10 hari kalender.
“Ini sudah selesai perdebatannya, 10 hari, sudah sepakat (dengan pihak KPU) sudah mengerti,” katanya.
Dia mengatakan kesepakatan itu setelah melakukan harmonisasi dan diskusi dengan KPU RI. Oleh karena itu, kesempatan itu ditindaklanjuti melalui surat edaran kepada jajaran di tingkat daerah untuk melakukan proses penyelesaian sengketa pemilu sepanjang 10 hari kalender.
“Jika tidak ada mediasi, bisa mungkin sengketa bisa selesai 4-5 hari. Kalau mediasi itu bisa sehari dua hari kalau mencapai kesepakatan,” katanya.
Rahmat Bagja mengatakan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tetap mengatur sesuai dengan peraturan Undang-undang Pemilu yakni 12 hari kalender penyelesaian.
“Namun, karena 75 hari kampanye, lebih baik dipercepat. Kami pun mengamini hal tersebut. Kami anjurkan kepada teman-teman untuk melakukan proses-proses secara lebih cepat,” ucapnya. (RR)



































