
Kanalnews.co, JAKARTA– Sebuah fakta baru diungkapkan ajudan Ferdy Sambo, Dasen Mifatul Haq terkait anak keempat Sambo dan Putri Candrawathi. Ia menyebut anak tersebut adalah anak angkat atau adopsi.
Pernyataan ini berbeda dengan asisten rumah tangga Sambo, Susi yang menyebut anak balita tersebut merupakan anak kandung yang dilahirkan Putri.
“Dari tahun 2019 dia pernah hamil melahirkan?” tanya hakim ke Daden saat menjadi saksi di sidang Bharada Eliezer di PN Jaksel, Senin (31/10/2022). Sidang ini digelar terbuka untuk umum.
“Setahu saya tidak, Yang Mulia,” jawab Daden.
Hakim kemudian mengulangi ucapan Susi bahwa balita tersebut dilahirkan oleh Putri. Daden sempat ragu karena ini menyangkut masa depan anak tersebut.
“Lho, ini menyangkut kasus, bukan untuk merusak masa depan,” ujar hakim.
“Siap, Yang Mulia, untuk anak Ibu PC dan Bapak yang paling kecil itu (sebut nama), itu anak adopsi, Yang Mulia. Untuk prosesnya kami tidak tahu, Yang Mulia,” ucap Daden.
Sebelumnya, pertanyaan yang sama dilontarkan Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa soal anak Sambo.
“Anaknya siapa yang lahirkan? Ibunya siapa yang lahirkan?” tanya hakim Wahyu ke Susi.
“Ibu Putri Candrawathi,” kata Susi.
Hakim kemudian mengingatkan Susi bahwa dia sudah disumpah sehingga tidak boleh berbohong.
“Saudara bohong, saudara sudah disumpah, lho. Saudara jangan bohong. Siapa yang lahirkan?” kata hakim. Pertanyaan itu tidak dijawab oleh Susi.
“Banyak bohong dia di sini! Kok diam?” cecar hakim.
“Ibu Putri,” kata Susi.
“Saudara tetap (katakan) Ibu Putri yang melahirkan? Jawab yang serius! Siapa yang melahirkan?” tanya hakim dan lagi-lagi dijawab Susi ‘Ibu Putri’ dengan suara pelan.


































