
Kanalnews.co, JAKARTA – Pemerintah makin mengencangkan pengawasan harga pangan pokok strategis agar tetap terjangkau masyarakat. Upaya ini tidak hanya berhenti di tingkat pasar, tetapi juga akan ditarik hingga ke hulu, termasuk penelusuran produsen dan distributor yang bermain harga, disertai sanksi tegas.
Komitmen tersebut ditunjukkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Tagog Padalarang, Jawa Barat, Rabu (28/1/2026). Sidak tanpa pemberitahuan itu mengungkap fakta beragam, yaitu mayoritas harga pangan stabil, namun minyak goreng MinyaKita masih ditemukan melanggar aturan.
Amran menyebut secara umum harga telur, ayam, dan daging berada di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP). Telur ayam dijual sekitar Rp 28.000 per kilogram, daging ayam Rp 35.000-Rp 37.000 per kilogram, sementara daging sapi berkisar Rp 125.000 per kilogram.
“Semua relatif aman dan di bawah HAP. Tapi ada satu yang menyimpang, MinyaKita,” tegas Amran di lokasi.
Dalam temuan tersebut, MinyaKita dijual hingga Rp 18.000 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700. Amran langsung memerintahkan aparat penegak hukum untuk menelusuri sumber pelanggaran.
“Ini sudah offside. Tidak boleh ada yang jual di atas HET. Lacak produsennya, proses secara hukum,” ujarnya.
Harga MinyaKita sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Aturan itu menetapkan harga berjenjang mulai dari Rp 13.500 per liter di distributor lini pertama (D1), Rp 14.000 di D2, Rp 14.500 di pengecer, hingga HET konsumen Rp 15.700 per liter.
Kementerian Perdagangan mencatat hingga 26 Januari 2026, harga rata-rata MinyaKita secara nasional memang mulai turun, meski masih berada di atas HET. Penurunan ini dikaitkan dengan penerapan Permendag Nomor 43 Tahun 2025 yang berlaku sejak 26 Desember 2025.
Regulasi tersebut mewajibkan produsen minyak nabati menyalurkan minimal 35 persen realisasi Domestic Market Obligation (DMO) dalam bentuk MinyaKita melalui Bulog dan BUMN pangan sebagai distributor utama. Dalam periode 26 Desember 2025 hingga 23 Januari 2026, realisasi DMO MinyaKita tercatat mencapai 21,35 ribu ton, dengan Bulog menyerap 13,47 ribu ton dan ID FOOD 7,88 ribu ton.
Saat ini, selisih harga MinyaKita dengan minyak goreng kemasan premium masih cukup lebar, mencapai sekitar 33 persen.
Harga minyak goreng premium tercatat rata-rata Rp 22.265 per liter. Pemerintah pun berjanji terus mempercepat distribusi MinyaKita, terutama melalui jaringan BUMN pangan.
Amran menegaskan, langkah penegakan hukum kali ini menyasar produsen dan distributor, bukan pedagang kecil di pasar.
“Ini bukan lagi soal imbauan. Sudah setahun kita ingatkan. Sekarang saatnya tindakan. Kalau terbukti, izin bisa dicabut,” tegasnya.
Selain penindakan, pemerintah juga menyiapkan intervensi pasar lewat Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) minyak goreng. Stok MinyaKita yang dikelola Bulog dan ID FOOD per 28 Januari 2026 tercatat mencapai 12 ribu kiloliter, dinilai cukup untuk meredam gejolak harga menjelang Ramadan dan Idulfitri. (ads)


































