Kanalnews.co, JAKARTA – Kementerian Perhubungan tengah memastikan kesiapan penanganan penumpang kedatangan internasional usai diumumkannya kebijakan pemerintah mengenai pembukaan penerbangan internasional ke Bandara Ngurah Rai Bali mulai 14 Oktober 2021 mendatang.

“Dengan adanya kebijakan akan dibukanya penerbangan internasional ke Bandara Ngurah Rai Bali, kami ingin memastikan kesiapan penanganan penumpang Bandara Ngurah Rai berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 dari luar negeri melalui simpul transportasi seperti di bandara,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dikutip dari keterangan pers Kemenhub, Selasa (5/10).

Adita menjelaskan, Kemenhub berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian/Lembaga dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk mempersiapkan penerapan protokol kesehatan seperti misalnya, penyediaan fasilitas tes PCR di terminal kedatangan, ruang tunggu, ruang karantina, dan sebagainya.

Adita menuturkan, perihal mengambil kebijakan, Kemenhub akan mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 terkait penerapan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan kedatangan internasional.

Beberapa aturan protokol kesehatan tersebut antara lain, pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi seperti bandara, wajib melakukan tes swab PCR Covid-19 setibanya di area kedatangan dan harus melakukan karantina minimal 8 hari.

Kemudian, pada hari ke-7 karantina, akan kembali dilakukan tes PCR. Jika hasilnya negatif, dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan. Namun, jika hasilnya positif, maka harus kembali melakukan karantina.

Sebelumnya, kemarin (4/10) Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan Bandara Ngurah Rai Bali akan kembali membuka penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021. Menko Luhut mengingatkan, ketentuan-ketentuan dan persyaratan karantina harus diterapkan dengan baik. (Kin)