KANALNEWS.co, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, Rancangan Undang-Undang Pertanahan akan kembali dibahas pada awal tahun 2020.
Pembahasan RUU ini menunggu pembagian struktur-struktur komisi di DPR selesai. Memang, pembahasan RUU ini sempat tertunda lantaran pergantian struktur kabinet setelah Pemilu.
“Orang salah paham, kontroversial, itu pada beberapa masalah. Ya, beberapa pengamat mengungkap (masalah), bisa jadi karena perbedaan pandangan, bisa karena komunikasi, bisa kita yang keliru,” kata Sofyan Djalil di Jakarta, Kamis (31/10).
Sebelumnya, RUU pertanahan ini sebenarnya sudah selesai, namun batal disahkan oleh DPR karena masih ada poin-poin atau rancangan yang perlu didiskusikan.
Menurut Sofyan, RUU pertanahan harus segera disahkan mengingat banyaknya masalah lahan di negara ini. UU yang lama tidak bisa menyelesaikan masalah yang berkembang akibat zaman.
“Pengaturan sekarang ini dilakukan menggunakan peraturan kepala badan, peraturan menteri. Kalau kepala badan itu kadang keputusan dibuat pengadilan, jadi kita kalah, harusnya diatur UU,” kata Sofyan Djalil. (Eko)



































