KANALNEWS.co, Jakarta – Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menunjuk PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk untuk menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan dan bersubsidi ‎selama 5 tahun ke depan.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa, mengatakan, penetapan badan usaha yang ditugaskan menyalurkan BBM jenis tertentu atau solar dan minyak tanah bersubsidi dan BBM jenis penugasan atau Premium penugasan untuk 5 tahun ke depan, merupakan pertama kalinya.

“Untuk pertama kalinya ditetapkan Penugasan JBT dan JBKP dengan jangka waktu 5 tahun, yang pada setiap tahunnya melalui sidang komite akan ditetapkan SK Kepala BPH Migas tentang Kuota volume penugasan,” kata Fanshurullah, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Fanshurullah menambahkan, setelah melalui serangkaian proses penilaian dan evaluasi, melalui sidang komite, BPH Migas menetapkan AKR Corporindo sebagai badan usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dari 2018 sampai 2022.

BPH Migas juga menugaskan Pertamina sebagai badan usaha pelaksana penugasan, penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Tertentu dan jenis BBM khusus penugasan dari 2018 sampai 2022.

Dengan begitu, kedua badan usaha tersebut hanya menunggu besaran volume BBM bersubsidi dan penugasan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), untuk disalurkan.(mul)