Kanalnews.co, JAKARTA – Pemerintah berjanji akan terbuka terkait pengajuan kuota PLTS atap. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, hal itu dilakukan agar ada transparansi terkait kuota pengajuan pembangunan PLTS atap.

“Ada penugasan kepada PLN untuk membuat aplikasi supaya terjadi transparansi ya, bisa dipantau,” kata Kepala Sub Direktorat Keteknikan dan Lingkungan Aneka EBT kementerian ESDM, Martha Relitha Sibarani di Jakarta.

Dia menjelaskan, pemerintah juga telah menugaskan PLN selaku pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTL) untuk menyusul peta jalan berkenaan dengan PLTS atap. Dia mengatakan, roadmap itu disusun dengan tujuan untuk membangun sistem PLTS atap.

Terkait kuota, Martha mengatakan kalau aplikasi yang ada saat ini milik direktorat Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) kementerian ESDM. Dia melanjutkan, nantinya aplikasi bentukan PLN akan diselaraskan dengan data direktorat EBTKE.

Aplikasi miliki direktorat EBTKE juga sudah digunakan oleh beberapa wilayah usaha. Selain memantau jumlah kuota tersedia, Martha mengatakan, melalui aplikasi tersebut nantinya juga dapat dipantau proses pengajuan izin konstruksi PLTS atap.

“Sehingga menjadi lengkap semua permohonan PLTS Atap ada di dalam bisa dipantau melalui satu sistem aplikasi,” katanya.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Yudo Dwinanda Priaadi mengungkapkan, dalam revisi Permen ESDM nomor 26 tahun 2021 tentang PLTS Atap juga mengamanahkan pemegang IUPTL menyusun kuota pengembangan untuk jangka waktu lima tahun yang dirinci untuk setiap tahun.

Dia mengatakan, usulan kuota ini akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Dirjen EBTKE dan Dirjen Ketenagalistrikan, sebelum ditetapkan. PLN dan pemegang IUPTL lainnya dapat mengusulkan perubahan kuota pengembangan sistem PLTS sesuai dengan kondisi sistem.

Senada, untuk memantau keterbukaan PLN harus mengintegrasikan sistem yang dibangun dengan telah membangun aplikasi pelayanan dan pelaporan terintegrasi sistem PLTS Atap milik Dirjen EBTKE. Yudho mengatakan, melalui aplikasi ini Dirjen EBTKE dapat memonitor kuota pengembangan PLTS Atap, status permohonan sistem PLTS Atap dan memantau pelaporan pelaksanaan PLTS Atap oleh pelanggan PLN.

Executive Vice President Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN, Tonny Bellamy memastikan bahwa PLN akan transparan terkait kuota PLTS atap. Dia mengatakan, PLN akan menghitung intermitensi berdasarkan jumlah pelanggan dan daya yang tersambung dalam suatu jaringan listrik.

“Nanti diinfokan ke PLN dan ditetapkan oleh pemerintah, itu sangat transparans bisa nanti diakses di internet dan lain sebagainya,” kata Tonny.

Kendati, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Herman Darnel Ibrahim kuota intermitensi itu juga akan percuma bagi sisi konsumen. Dia menjelaskan, hal tersebut lantaran peniadaan ekspor listrik ke jaringan PLN.

Menurutnya, penghapusan ekspor listrik dalam Permen ESDM nomor 26 tahun 2021 itu pada akhirnya membuat masyarakat enggan memasang PLTS atap. Meskipun dalam aturan itu tidak lagi membatasi kapasitas PLTS atap yang akan dipasang.

“Artinya orang kan ngapain ngirim cuman kalo ga dibayar begitu loh. Bebas tapi semu, kenapa semu, karena ekspor nggak dihitung dan kalau tidak dihitung daya tarik finansial turun, kalau daya tarik turun dia nggak berkembang, rumus sederhananya seperti itu,” katanya.

Menurutnya, kondisi ini tentu akan membuat pemerintah kesulitan dalam memenuhi komitmen Indonesia terkait Net Zero Emission maksimal pada tahun 2060. Dia berpendapat, peraturan ini sebenarnya harus diuji dulu secara simulasi, apakah dengan peraturan ini serta-merta investasi di bidang PLTS baik oleh industri baik bukan industri itu akan menarik.

Dia melanjutkan, PLTS atap merupakan salah satu opsi untuk mendorong pengembangan energi terbarukan di mana PLN tidak perlu melakukan investasi pembangunan pembangkit. Hal ini mengingat tingkat partisipasi dan minat yang sangat tinggi dari masyarakat, baik rumah tangga maupun industri.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan dan Regulasi, Teknologi, dan Pengembangan Industri Surya, Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Bambang Sumaryo menilai bahwa revisi Permen akan membunuh minat masyarakat untuk memasang PLTS Atap on-grid atau yang tersambung ke grid PLN.

Dia melanjutkan, kalau masyarakat sudah terlanjur grid defected, atau meninggalkan grid, maka akan sangat sulit untuk menarik kembali ke grid. Akan diperlukan effort yang sangat luar biasa untuk menarik kembali menjadi pelanggan PLN.

“Revisi ini akan mendorong masyarakat untuk menjauh atau untuk berpisah dari grid yang istilah akademisnya grid defection, dan ini bahaya,” katanya. (adt)