Foto: shutterstock

Kanalnews.co, SEMARANG – Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy, menekankan masyarakat harus antisipasi peredaran uang palsu. Hal itu dengan tingginya transaksi ekonomi dan peredaran uang yang meningkat pada bulan Ramadan dan Idulfitri.

M Iqbal Alqudusy menegaskan, tahun baru serta Ramadan dan Idulfitri merupakan momen rawan beredarnya uang palsu di tengah masyarakat. Sebab, pelaku pengedar uang palsu berusaha memanfaatkan kelengahan para pedagang atau penjual di pasar yang sibuk melayani pembeli sehingga tidak mengawasi keaslian uang yang diterima.

“Sebaliknya, Ketika ada masyarakat yang menggunakan, membelanjakan, atau mengedarkan uang palsu, maka ada ancaman sesuai perundang-undangan yaitu 15 tahun penjara,” katanya.

“Untuk itu, masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam kejahatan jenis ini,” tambahnya. (RR)