KANALNEWS.co, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Perpanjangan Kontrak Wilayah Kerja (Wk) minyak dan gas bumi bagi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

Permen ini mengatur perpanjangan kontrak paska berakhirnya kontrak bagi operator lama ke operator baru, atau dalam masa transisi. bahkan, dalam masa transisi ini, kontraktor baru bisa dengan mudah masuk ke Wilayah Kerja (WK), walaupun kontrak belum selesai.

Ketua Tim Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM Widyawan Prawira Atmaja mengatakan operator baru akan mendapat akses, dan melakukan perencanaan pengadaan, menentukan lokasi, serta melakukan pengeboran.

Sementara, persoalan masa transisi yang tidak diatur dalam kontrak karya (KK) migas, maka dalam penerapannya tetap akan mengikuti Permen yang akan diterbitkan nanti. Saat ini, ada sekitar 17 Kontrak migas yang akan berakhir :

1.  Gebang Blok (berakhir 2015)
2.  Offshore North West Java (berakhir 2017)
3.  Lematang Blok (berakhir 2017)
4.  Warim (berakhir 2017)
5.  Mahakam Blok (berakhir 2017)
6.  Attaka (berakhir 2017)
7.  Tuban (berakhir 2018)
8.  Ogan Komering (berakhir 2018)
9.  Sanga-sanga Blok (berakhir 2018)
10. Southeast Sumatra (berakhir 2018)
11. B Blok (berakhir 2018)
12. NSO/NSO Ext (berakhir 2018)
13. Tengah Blok (berakhir 2018)
14. East Kalimantan (berakhir 2018)
15. Pendopo dan Raja (berakhir 2019)
16. Bula (berakhir 2019)
17. Seram Non Bula (berakhir 2019). (Mulkani)