
Kanalnews.co, JAKARTA– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Ia dianggap tak bersalah.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif jaksa,” ujar Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Kamis (16/3).
Majelis hakim lalu memerintahkan agar terdakwa dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan tersebut dibacakan.
“Memulihkan kedudukan terdakwa sebagaimana harkat dan martabatnya,” lanjut hakim
Majelis hakim berkesimpulan tidak ada hubungan sebab akibat atau kausalitas dengan timbulnya korban atas apa yang didakwakan jaksa. Majelis hakim menilai terdakwa juga tidak pernah memerintahkan menembakkan gas air mata.
“Karena terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu,” ujar hakim.
Sebelumnya, Hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawa dan vonis bebas untuk Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Pada sidang sebelumnya JPU menuntut ketiganya dengan hukuman pidana penjara masing-masing tiga tahun. JPU mengatakan, Bambang, Wahyu dan Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terlebih dahulu memberikan vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, pada Kamis (9/3) kemarin.
Abdul Haris, divonis hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun penjara lantaran telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka.


































