Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi di dua tingkat provinsi. Adalah Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

“Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” ujar pimpinan KPU Provinsi NTT di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Dengan demikian, Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang tidak lolos syarat verifikasi faktual di NTT. Sedangkan 8 parpol lainnya dinyatakan memenuhi syarat (MS), yakni Partai Buruh, Perindo, Partai Hanura, Partai Garuda, PKN, PBB, Partai Gelora Indonesia dan PSI.

Selain di NTT, Partai Ummat juga tidak lolos syarat verifikasi faktual di Sulawesi Utara (Sulut).

“Partai Ummat, syarat minimal 11, wilayah memenuhi syarat 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” ucapnya.

Sebelumnya, KPU RI menggelar pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik. Rapat juga akan menetapkan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.