Foto Kemendikbud.go.id

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) lega dengan keputusan Pemkot Depok menunda pembangunan masjid di lahan SDN Pondok Cina (Pocin) 1.
Mereka pun mengapresiasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Demikian hal itu disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang. Ia mengaku sudah melakukan berbagai langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Atas nama kementerian, kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang telah menunda pemberian bantuan pembangunan rumah ibadah di lokasi SD Negeri Pondok Cina 1,” ujar Muliana Girsang, dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).

“Langkah-langkah yang telah kami ambil antara lain, meminta penjelasan atas permasalahan rencana alih fungsi lahan SD Negeri Pondok Cina 1 kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, melakukan mediasi antara dinas pendidikan dan pihak sekolah, serta memberikan rekomendasi,” katanya.

Meski relokasi telah ditunda, Kemendikbudristek tetap akan mengawasi SDN Pocin 1. Ia ingin memastikan siswa mendapatkan hak belajar.

“Kemendikbudristek akan terus memantau permasalahan, mengadvokasi, dan memastikan keterlaksanaan pembelajaran tetap berpihak pada peserta didik, pendidik, dan orang tua,” tutur Irjen Chatarina.

Sebelumnya, pembangunan masjid raya Depok di lahan SDN Pocin 1 ditunda. Siswa masih bisa belajar di SDN Pocin 1 selama ruang kelas baru (RKB) belum selesai dibangun di SDN Pocin 5.

Wali Kota Depok M Idris juga telah dilaporkan ke polisi atas kasus tersebut. Politikus PKS itu diduga melanggar Pasal 77 juncto Pasal 76A butir A UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.