Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan syarat vaksinasi booster Covid-19 untuk masyarakat yang beraktivitas di fasilitas umum mulai Minggu (17/7). Aturan berlaku mulai dari perkantoran, Mal hingga tempat wisata.

DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan aturan ini berdasarkan arahan dari pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang diteken Tito pada 11 Juni 2022.

“Mulai hari ini kita berlakukan. Aturannya mulai hari ini (Minggu) sampai ke depan kita laksanakan,” kata Riza.

“Sekarang pemerintah ambil kebijakan perkantoran, mal, tempat pariwisata, tempat umum wajib vaksin booster, ketiga. Semua tempat di Jakarta kita minta untuk dilaksanakan,” katanya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk mengajak masyarakat untuk segera melengkapi vaksinasi booster. Jokowi ingin kekebalan masyarakat tercapai dengan baik, mengingat belakangan muncul virus varian baru Omicron. (ads)