Foto dok Menko PMK

Kanalnews.co, JAKARTA– Usai mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Kementerian Sosial bakal melakukan penyisiran terhadap lembaga pengumpulan dana donasi. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi yang ditugaskan menggantikan Mensos Tri Rismaharini yang berangkat ibadah haji, menjelaskan kasus ACT adalah contoh lembaga yang melanggar aturan. Pemerintah berharap lembaga serupa lainnya taat aturan.

“Bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain,” kata Muhadjir dalam keterangan dari Humas Kemensos, Rabu (6/7/2022).

“Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, Kemensos telah mencabut izin PUB ACT. ACT disebut melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi ‘Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan’.

ACT mengakui tah memotong 13,7% persen donasi, artinya lebih dari batas maksimal 10%. Atas dasar itu lah, Kemensos melihat indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT. (ads)