
Kanalnews.co, JAKARTA– Sekjen PBNU A Helmy Faishal Zaini mengecam aksi pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 12 santriwati. Dianggap telah merusak nama baik pesantren, Helmy ingin pelaku dikebiri.
Herry tega melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa belasan santriwatinya. Akibat perbuatannya itu, para santriwati hamil dan kini melahirkan 9 bayi.
“Mengecam keras dan mengutuk tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Herry Wiryawan. Ini adalah sebuah tindakan yang sangat biadab,” kata Helmy dalam keteranganya, Sabtu (11/12/2021).
“Perilaku ini sangat merugikan pesantren. Sebab apa yang dilakukan oleh Herry sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan di tradisi oleh kalangan pesantren,” katanya.
Oleh karena itu, Helmy berharap pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pria 36 tahun itu layak dihukum berat dan bahkan dikebiri.
“Tindakan yang dilakukan Herry harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri. Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban,” katanya.
Desakan agar Herry dikebiri telah menggema sejak kasus ini terungkap. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga sudah menyatakan untuk mempertimbangkan hukuman kebiri tersebut. (ads)


































