KANALNEWS.co – Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Setia Arimuladi, mengonfirmasikan Julia Perez biasa disapa Jupe atau Yuli Rahmawati telah ditahan Tim Kejaksaan Agung.
“Julia Perez ditahan di Raffles Hills Cluster Spring Land Blok T11 Nomor 14 Cibubur, Jakarta Timur, pukul 21.45 WIB,” katanya di Jakarta, Senin 18/3/2013)malam.
Jupe harus menghadapi tim dari Kejaksaan Agung itu terkait tindak penganiayaan terhadap koleganya sesama artis, Dewi Persik, dengan vonis kurungan tiga bulan penjara.
“Julia Perez divonis tiga bulan penjara,” kata Arimuladi.
Sebelumnya, dengan tampil mengenakan blazer hitam menutup kemeja putih, Jupe sempat mengusap air mata usai pembacaan putusan vonis atas dirinya di Pengadilan Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (11/10).
Dia dijatuhi vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan atas kasus penganiayaan terhadap rekan seprofesinya di film Arwah Goyang Karawang, Dewi Persik, pada saat syuting film itu pada akhir 2010 lalu.
Editor : Herwan Pebriansyah








































