Kanalnews.co, JAKARTA– Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat turun langsung menindaklanjuti polemik sinetron Suara Hati Istri: Zahra. KPI telah meminta Indosiar mengganti pemeran Zahra diganti dan sekaligus mengubah alur cerita.
Sinetron Suara Hati Istri Zahra mengundang kontroversi, setelah pemeran Zahra dimainkan oleh gadis berusia 15 tahun. Sinetron tersebut dianggap telah melanggar hak anak dan mempromosikan pernikahan dini.
Ketua KPI Agung Suprio menjelaskan Indosiar berencana melakukan perubahan alur dan mengganti pemeran Zahra. KPI disebutnya bakal terus memantau sinetron tersebut.
“Sudah dilakukan koordinasi agar alur ceritanya tidak mengarah pada promosi pernikahan dini dan meminta agar pemeran perempuan di bawah umur diganti dalam sinetron tersebut. Indosiar juga sudah merespon baik permintaan kami,” kata Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).
“Kami akan memantau ini dan segera menindaklanjutinya jika masih terdapat promosi pernikahan dini atau pelanggaran lainnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Belajar dari kasus tersebut, Agung meminta media terutama televisi agar teliti dalam menentukan aktris. Jangan sampai program siaran tersebut melanggar nilai-nilai dan norma yang berlaku di Indonesia.
“Harus lebih berhati-hati dalam pemilihan aktris, dan bisa memberikan nilai edukasi kepada pemirsa,” kata Agung. (bnd)







































