KANALNEWS.co, Jakarta – Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, sampai saat ini belum ada undang-undang atau peraturan yang mewajibkan capres dan cawapres petahana cuti saat mengikuti pilpres.
Arief mengemukakan hal itu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018), ketika menjawab pertanyaan apakah Presiden Joko Widodo akan cuti selama mengkuti pilpres 2019.
“Lho ‘kan belum ada PKPU-nya. Ya cek undang-undangnya. Masa presiden disuruh cuti. Ada nggak di UU-nya,” kata dia.
Lihat, Pasal 301 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, kata Arief, tidak menyebutkan kewajiban presiden dan wakil presiden untuk mengambil cuti ketika maju kembali dalam pilpres.
Dalam pasal itu disebutkan, presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan sebagai capres dan cawapres dapat berkampanye dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
“Itu ngga multitafsir. Kan itu bunyinya begitu. Nanti siapa yang akan memerintah? Kan ngga disuruh cuti toh? Kalau ngga disuruh cuti, ya jangan disuruh-suruh cuti,” pungkasnya.(mul)






































