KANALNEWS.co, Jakarta  – PT Pertamina Patra Niaga menyatakan pertemuan dengan para mantan ATM yang difasiliatsi oleh Kemnterian Ketenagakerjaan, dalam hal ini Direktur Jenderal Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Dirjen PHI) Kementerian Ketenagakerjaan, itu terjadi tanpa hasil yang mengikat secara hukum.

Dengan demikian, PT Pertamina Patra Niaga menghimbau kepada pihak-pihak  (pengunjukrasa) yang bersengketa untuk menyelesaikan perselisihan yang ada melalui jalur hukum yang sah dan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Dalam konteks ini, PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa Serikat Pekerja PT Pertamina Patra Niaga yang resmi hanya Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga (SPPN) yang diketuai oleh Sdr. Dinda Rizki Lubis dan tidak berafiliasi dengan federasi serikat buruh manapun di Indonesia. Oleh karena itu, PT Pertamina Patra Niaga tidak bertanggungjawab terhadap para pihak yang mengatasnamakan federasi di luar SPPN.

Dalam Siaran Pers PT Pertamina Patra Niaga hari Kamis (6/7) ditegaskan bahwa PT Pertamina Patra Naiag tetap fokus menjalankan Satuan Tugas (Satgas) Idul Fitri 2017 hingga tanggal 10 Juli 2017 dan menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya aktivitas masyarakat akibat aksi-aksi yang tidak bertanggung jawab di area publik oleh pihak yang mengatasnamakan AMT Pertamina Patra Niaga. Ditegaskan kembali bahwa mereka tidak memiliki hubungan kerja dengan PT Pertamina Patra Niaga.

Sehubunga dengan akasi-aksi terebut diatas, PT Pertamina Patra Niaga meminta masyarakat untuk dapat bersikap positif dan kritis terhadap situasi yang ada, serta bijak menanggapi isu-isu yang beredar, khususnya di media sosial maupun jaringan komunikasi lainnya.

PUSKEPI

Menanggapi sikap PT Pertamina Patra Niaga tersebut diatas, Direktur Eksekutif PUSKEPI, Sofyano Zakaria, menyatakan, sangatlah tepat bila penyelesaian sengketa terkait dengan tuntutan mantan Awak Mobil Tangki (ATM), menempuh jalur hukum.

“Sikap Patra Niaga yang mendukung penyelesaian perselisihan menurut ketentuan hukam yang berlaku terkait dengan tuntutan mantan ATM, itu merupakan sikap yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku,” kata Sofyano Zakaria.

Menurut Sofyano Zakaria, hubungan hukum antara para mantan AMT tersebut harus clear . “Artinya, apakah secara hukum mereka melakukan perjanjian hukum yang mengikat dengan PT Pertamina Patra Niaga atau dengan mitra kerja Pertamina Patra Niaga. Ini harus jelas,” ungkap Sofyano Zakarya.

Namun, yang terpenting yang harus dilakukan Pertamina Patra Niaga, kata Sofyano,   mereka harus komit dan menjamin bahwa angkutan bahan bakar minyak (BBM) Pertamina kepada masyarakat tetap bisa berjalan lancar aman sebagaimana mestinya.

Sofyano Zakaria menambahkan, yang menjadi masalah dan akan disesalkan oleh masyarakat adalah jika tanpa ada aksi pemogokan ternyata angkutan bbm menjadi terhalang, ini baru persoalan.

“Namun, sampai hari ini terbukti bahwa distribusi BBM ke SPBU-SPBU tetap berlangsung lancar dan aman aman saja. Ini pantas di apresiasi,” ujar Sofyano Zakaria.

Sofyano menghimbau kepada matan ATM, jika mantan AMT tersebut terikat perjanjian hukum dengan pihak lain dan bukannya dengan PT Pertamina Patra Niaga, maka seharusnya gugatan atau protes disampaikan kepada perusahaan tersebut. “Ini juga hendaknya harus dipahami oleh pihak Kemenaker yang menangani kasus ini,+ pungkasnya. mulkani