KANALNEWS.co, Jakarta – Jaksa Agung M Prasetyo menilai beredarnya lambang palu dan arit telah menimbulkan keresahan masyarakat pasalnya lambang palu dan arit yang identik dengan partai komunis itu dilarang di Indonesia dan hal ini telah diatur dalam TAP MPRS 25/1966 dan produk hukum No 27 Tahun 1999.
“Pertama kalau di TAP MPRS itu diputuskan untuk membubarkan PKI dan dilarang menyebarkan ajaran komunisme, marxisme, leninisme dalam segala bentuk dan wujud apapun,” kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/5/2016).
Menurut Prasetyo, untuk menganalisa maraknya lambang palu dan arit yang beredar di masyarakan, pemerintah akan melibatkan sejumlah pakar, termasuk pakar hukum, politik, dan bahasa guna membahas masalah ini.
“Apakah itu sudah masuk kategori, apa sudah menyebarkan ajaran komunis atau tidak. Saya pikir, dengan sikap yang mereka lakukan, arah ke sana itu ada,” katanya lebih lanjut.
Orang nomor satu di Kejaksaan Agung itu menilai, seharusnya tidak ada masyarakat Indonesia yang tidak mengetahui arti lambang tersebut. Sebab, hal ini sudah diatur dalam Undang-undang.
“UU itu begitu diundangkan, gak bisa orang mengatakan tidak tahu. Jangankan mereka yang berpendidikan, yang di pucuk gunung pun gak bisa katakan gak tahu,” kata Prasetyo.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya telah memantau beredarnya lambang palu dan arit. Ia juga menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan pihaknya berharap masyarakat untuk mematuhi hukum yang berlaku.
“Siapapun yang melanggar hukum, akan ditindak termasuk masalah paham-paham komunisme dan marxisme,” tegas mantan Kapolda Banten itu menegaskan. (Setiawan)







































