KANALNEWS.co, Jakarta- Meski kontrak Blok Mahakam akan berakhir pada 31 Maret 2017, namun sampai saat ini pemerintah belum juga menetapkan secara resmi status pengelolaan blok migas yang terletak di Kalimantan Timur itu.
Padahal, pemerintah pernah menjanjikan untuk membuat keputusan pada bulan Februari 2015, tak lama setelah Pertamina mengajukan proposal pengelolaan. Tentu saja hal ini menjadi pertanyaan besar bagi rakyat: Mengapa keputusan yang seharusnya gampang dan akhirnya menjadi sulit dan memakan waktu lama untuk diputuskan
Pemerintah menyatakan akan menyerahkan 100% Blok Mahakam kepada Pertamina(12/3/2015). Namun pernyataan tersebut belum juga dibuktikan dengan penerbitan keputusan, baik oleh Menteri ESDM atau Presiden RI. Sehingga tentu saja rakyat menjadi ragu atas komitmen pemerintah untuk mendukung dan membesarkan perusahaan milik bangsa sendiri.
Petisi Blok Mahakam untuk Rakyan yang diprakarsai Direktur Eksekutif Indonesian Resource Studies (IRESS) berpendapat bahwa jangan-jangan pernyataan tersebut hanya “sandiwara”, karena adanya tekanan atau niat oknum-oknum tertentu untuk tetap memberi saham kepada Total dan Inpex.
Di sisi lain tersebar pula informasi bahwa komposisi pemilikan saham Blok Mahakam sejak 1 April 2015 adalah 51% Pertamina, 30% Total dan 19 Daerah (pemberitaan media 11/3/2015). Komposisi pemilikan saham tersebut telah diberitakan oleh sejumlah media cetak dan elektronik.
Tanpa didukung dokumen penetapan pemerintah, tentu saja berita tersebut tidak perlu dipercaya. Namun, dengan lambatnya penerbitan surat keputusan dari pemerintah, bisa saja berita tentang komposisi saham tersebut memang ada rencana Pemerintah yang mengarah ke sana.
Marwan Batubara meyakini adanya oknum-oknum partai, penguasa dan pengusaha berprilaku sebagai begal yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan kontrak Mahakam. Para “begal” Mahakam ini, katanya, bekerja untuk asing dan pengusaha swasta dalam rangka berburu rente, memperoleh kesempatan bisnis, mendapat dukungan politik, dll.
Guna mencapai tujuan, para begal Blok mahkam antara lain mengintervensi keputusan, menunggangi daerah, menyebar kebohongan, mengkampanyekan kelemahan Pertamina, membodohi masyarakat, dll.
Sehubungan dengan adanya peran oknum begal Mahakam, lambatnya penetapan status kontrak dan kesimpangsiuran informasi pemilikan saham di atas, kami dari “Petisi Blok Mahakam untuk Rakyat” dengan ini menyatakan:
1.Menuntut pemerintah untuk segera menerbitkan surat keputusan penyerahan 100% saham Blok Mahakam kepada Pertamina tanpa kewajiban mengikutsertakan Total dan Inpex;
2.Meminta kepada Total, Inpex dan para antek pendukungnya, termasuk para oknum begal di seputar istana, untuk menghentikan segenap upaya mempengaruhi pemerintah dalam memutuskan penyerahan 100% Blok Mahakam kepada Pertamina;
3.Meminta pemerintah menertibkan dan “mengamankan” para oknum pejabat yang melakukan “akrobat pernyataan”, mencari-cari alasan dan menggiring opini publik untuk masih memberi kesempatan kepada asing memiliki saham Blok Mahakam;
4. Meminta pemerintah untuk berperan aktif mengendalikan dan menjamin penyerahan 10% saham Pertamina di Blok Mahakam kepada Pemrov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara. Partisipasi kedua pemda memiliki saham Blok Mahakam bersama Pertamina harus diwujudkan dalam sebuah konsorsium yang tidak melibatkan perusahaan swasta;
5.Meminta pemerintah dan Total untuk segera memberi kesempatan kepada Pertamina melakukan berbagai langkah dan program yang dibutuhkan guna menjamin terwujudnya pengalihan pengelolaan Mahakam secara lancar dan mulus, selama masa transisi;
6. Meminta semua pihak, terutama para oknum begal Mahakam, untuk menghentikan intervensi, melakukan KKN dan menggadaikan kekayaan rakyat dalam rangka berburu rente dan memenuhi kepentingan pihak asing maupun para investor;
7. Meminta manajeman Pertamina untuk konsisten dengan sikap yang telah dinyatakan oleh manajemen Pertamina terdahulu, sejak 2010, yakni “Mau dan Mampu Menglola 100% saham Blok Mahakam”;
8.Meminta kepada KPK untuk memantau dan mencermati langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam proses menuju penetapan status kontrak dan pemilikan saham Blok Mahakam.
Perlu disampaikan bahwa jika Pertamina diminta pemerintah atau merasa perlu memberi kesempatan kepada kontraktor asing untuk memiliki saham di Blok Mahakam, termasuk kepada Total dan Inpex, maka hal tersebut harus dilakukan secara business-to-business dan transparan sesuai kaedah yang berlaku secara global. Dalam hal ini, kontraktor asing tersebut tidak cukup hanya membayar signatory bonus, tetapi harus membayar biaya akuisisi cadangan terbukti sesuai dengan harga yang berlaku. (mulkani)



































