Foto dok LPS

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka wacana besar yaitu platform e-commerce lokal bakal dijadikan dipungut pajak langsung dari para pedagang online.

Rencana tersebut tak akan langsung dijalankan. Pemerintah menunggu momentum, yakni kondisi ekonomi yang benar-benar stabil. Targetnya, kebijakan bisa mulai digulirkan pada kuartal II-2026 jika tren pertumbuhan tetap positif.

“Kalau triwulan II masih bagus (ekonominya), kita akan pertimbangkan (penerapan) untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan analisa yang clear dari data-data yang kita miliki,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2026).

Sebenarnya, rencana ini bukan barang baru. Pemerintah sempat menyiapkannya untuk 2025, namun harus ditahan karena kondisi ekonomi yang belum cukup kuat. Kini, seiring situasi yang mulai membaik, opsi tersebut kembali dihidupkan.

“Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak kepada online transaction kan, tetapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Sekarang sudah lumayan nih,” ujarnya.

Di balik kebijakan ini, ada tekanan kuat dari pelaku usaha konvensional. Pedagang offline mengeluhkan derasnya arus barang murah, terutama dari China, yang membanjiri marketplace dan membuat persaingan terasa timpang.

Sebagai jawabannya, pemerintah menyiapkan skema pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual online. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Dalam beleid tersebut ditegaskan, pungutan 0,5% dihitung dari total peredaran bruto pedagang dalam negeri yang tercantum di dokumen transaksi, di luar PPN dan PPnBM.

Namun, tidak semua pedagang akan langsung terkena. Mereka yang berstatus individu dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta masih mendapat napas lega, asalkan menyerahkan surat pernyataan ke marketplace. Begitu omzet melewati batas tersebut, kewajiban pajak langsung berlaku dan harus dilaporkan. (ads)