KANALNEWS.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan mantan Direktur Utama Pertamina EP Tri Siwindono dalam perkara dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan Madura, Jawa Timur.

“Tri Siwindono sudah pensiun jadi surat panggilan tidak diterima yang bersangkutan. Penyidik sudah mengirimkan kembali panggilan kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa malam.

Rencananya KPK akan memeriksa Tri dalam perkara yang menjadikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan sebagai Fuad Amin Imron sebagai tersangka. Tri saat ini menjadi komisaris independen PT Elnusa Tbk (ELSA) sedangkan PT Pertamina EP adalah perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di sektor hulu bidang minyak dan gas bumi, meliputi eksplorasi dan eksploitasi, termasuk di Bangkalan.

Selain Tri, KPK juga sedianya memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina EP Cepu, Haposan Napitupulu.

“Haposan Napitupulu sudah pensiun. Surat panggilan tidak diterima yang bersangkutan. Penyidik sudah mengirimkan kembali panggilan kepada yang bersangkutan,” ungkap Priharsa.

Saksi lain yang tidak datang adalah Kepala BP Migas Tahun 2007 Kardaya Warnika.

“Kardaya Warnika tidak hadir karena sedang umrah,” tambah Priharsa. (Setiawan)