Foto dok ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Mayjen (Purn) Achmad Daniel Chardin setelah mengaku mengalami kerugian besar dari produk unit link yang ditawarkan melalui kerja sama AIA dan BCA. Mantan Pangdam I/Bukit Barisan tersebut mengaku dana yang diharapkannya berkembang setelah 10 tahun justru menyusut drastis hingga nyaris separuh dari nilai yang diperkirakan saat awal bergabung.

Daniel mengungkapkan, dirinya pertama kali ditawari produk tersebut pada Mei 2017 saat berada di kantor cabang BCA. Saat itu, ia mengaku dijanjikan skema investasi yang disertai perlindungan asuransi, dengan kewajiban membayar premi selama 10 tahun.

“Hati-hati Penipuan ala asuransi dengan pola asuransi + investasi denga unit link,” tegas Daniel dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).

Menurut penjelasan yang diterimanya kala itu, dana yang disetor akan kembali utuh setelah masa kontrak berakhir, bahkan disebut berpotensi memberikan keuntungan minimal 5 persen. Keyakinan itulah yang membuatnya memutuskan bergabung.

Namun setelah satu dekade menjadi nasabah dan tidak pernah mengajukan klaim asuransi, kenyataan yang dihadapi jauh dari ekspektasi. Saat mengecek nilai investasinya pada Mei 2026, Daniel mendapati dana yang semula diproyeksikan mencapai sekitar Rp520 juta hanya tersisa Rp288 juta.

Yang lebih mengejutkan, nilai tersebut terus mengalami penurunan hanya dalam hitungan hari. Pada akhir Mei saldo investasinya turun menjadi Rp283 juta, lalu kembali menyusut menjadi Rp281 juta pada awal Juni. Ketika mendatangi kantor cabang untuk menutup polis pada 4 Juni 2026, nilai investasinya kembali merosot hingga Rp263 juta.

Daniel menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam pemasaran produk unit link. Ia menduga terdapat perbedaan antara penjelasan lisan yang disampaikan saat penawaran dengan ketentuan yang tertuang dalam polis.

Menurutnya, banyak calon nasabah yang akhirnya menandatangani kontrak berdasarkan penjelasan agen tanpa memahami seluruh isi dokumen secara rinci. Akibatnya, risiko yang sebenarnya baru disadari setelah bertahun-tahun kemudian.

Kekecewaan Daniel juga bertambah ketika mengurus penutupan polis. Ia mengaku proses pencairan dana berlangsung berlarut-larut dan tidak berjalan sesuai harapan. Bahkan, saat hendak menyampaikan alasan penutupan karena hasil investasi yang tidak sesuai ekspektasi, opsi tersebut disebut tidak tersedia dalam sistem aplikasi.

Pihak pengelola disebut menjelaskan penurunan nilai investasi terjadi akibat pelemahan pasar dan turunnya harga unit link. Namun alasan tersebut ditolak Daniel yang merasa dirugikan oleh skema yang sejak awal dipresentasikan kepadanya.

Mantan Aster Kasad itu kini menuntut pengembalian seluruh dana yang telah disetorkannya selama 10 tahun. Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya menuntut minimal seluruh dana yang telah saya bayarkan untuk dikembalikan. Saya minta OJK membantu pengembalian dana saya. Bila tidak diatensi, saya akan membawa masalah ini ke jalur hukum,” tegas Daniel. (ads)